Narasi Damai Nusantara : Penguatan Teologi Pluralisme dan Teologi Multikulturalisme


Oleh: Afrizal Qosim Sholeh*
Radikalisme agama di Indonesia, selalu ditanggapi dengan gesture keprihatinan. Masyarakat Indonesia, sebagai masyarakat multikultural, meyakini apabila radikalisme agama yang berwajah anarkhisme, berimplikasi pada chaos bangsanya, memunculkan konflik dan kekerasan bernuansa agama, sama sekali tidak ada kecocokan dengan kultur Indonesia. Penelitian yang dilakukan oleh INFID (International NGO Forum for Indonesian Development) pada tahun 2016, menemukan fakta bahwa persepsi masyarakat terhadap radikalisme, terorisme, kekerasan mengatasnamakan agama, pendirian khilafah. Oleh para pemuda Indonesia hal itu dinilai dengan ungkapan ketidak-sepakatan, sebanyak 88.2 % mereka tidak setuju adanya kelompok agama yang menggunakan kekerasan. Meskipun begitu, pemuda sebagai garda perubahan bangsa, tingkat kesadaran toleransi mereka masih rendah. Sangat rendah.[1]
Tapi mereka merasa bangga hidup di Indonesia dengan berbagai macam suku, ras, bahasa, dan lain-lain. Seperti orang asing mengatakan bangsa Indonesia adalah The Improbable Nation, bangsa yang tak masuk akal. Mereka menemukan kejanggalan yang luar biasa yang tidak dapat ditemui selain hanya di Indonesia. Seperti perbedaan warna kulit, beribu-ribu model bahasa, agama yang sanggup berkembang dengan baik—meski dicedrai dengan isu-isu penistaan agama, dlsb. Yang di negara manapun, hal itu sulit ditemui. Arab Saudi? Jerman? Rusia? Amerika? Tak ada yang tak lebih aneh selain di Indonesia. Berwujud kultur yang harmonis, pluralis secara historis, multikulturalis sampai pada tekstur masyarakatnya. Namun, tentu ada gerakan resistensi yang berulang kali menyuarakan perdamaian, bukan hanya dari kaum moderat, melainkan masyarakat secara umum pun, akal sehat mereka akan menolak kekerasan. Kekerasan hanya alternatif terakhir. Seolah tidak terima, mereka mengharapkan selesainya peristiwa tersebut dengan ikhtiar/proses yang mengarah ke sana, dalam dan dengan kekuatan apapun, entah agama, hukum, militer dan lain sebagainya—sebab yang disebut itu sering menjadi pola preventif radikalisme di Indonesia.
Dalam pembacaan sejarah radikalisme di Indonesia, hal yang sering diulang-ulang monoton bersifat ideologis-politis. Dalam bahasa Samuel P. Huntington Struggle of Power adalah dalil kaum radikal untuk mencari wadah yang membebaskan mereka. Kadangkala sistem sosial menjadi penghambat ideologi mereka. Sehingga dari keterbatasan  lahan tersebut, menimbulkan sikap proaktif di lain dunia, misal dunia maya. Sungguh, progres mereka di alam sana sangat profit. Separuh dari situs Islam di dunia, bisa dikatakan dipegang oleh mereka. Internet networking merupakan medium yang tak asing bagi mereke. Misal saja, pada tahun 2004, Pew Internet & America Life Project berkerjasama dengan Center for Research on Media, Religion and Culture mengeluarkan sebuah publikasi dengan judul “Faith Online”. Temuan dalam publikasi tersebut menyebutkan bahwa 64% responden menggunakan internet untuk tujuan keagamaan[2]. Hal ini oleh beberapa teoritisi masyhur disebut sebagai cyber-religion[3]. Dari besarnya pemirsa media online dalam mencari pemahaman keagamaan, kita bisa menaksir, tentu berdasar pada data, jika pemahaman yang mereka baca itu adalah pemahaman/doktrin/ideology kaum liberal-radikal. Tapi kita perlu mengetahui, kaum radikal yang bagaimana yang menyebarkan hal tersebut?
Akar Radikalisme Keagamaan
Kekerasan, entah itu menyangkut dengan agama atau tidak, kamus besar kita menyebutnya sebagai terorisme. Kekerasan atau pula disebut sebagai radikalisme adalah problematika yang sulit ditemu buntutnya. Radikalisme juga menjadi argumen keroposnya bangsa Indonesia. Radikalisme adalah antagonis dari wajah Indonesia yang multikultural dan multireligion. Ia mengambil peran yang begitu mendominasi di belahan bumi Nusantara. Menyangkut radikalisme sendiri, mayoritas memberi baju/labelling pada kalangan Islam. Perlahan-lahan radikalisme mengikis ideologi bangsa Indonesia. Mengikis adigum Indonesia sebagai bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.  
Sementara itu, mayoritas kalangan intelektual berpendapat, secara absah, radikalisme adalah merupakan gerakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang dirugikan oleh fenomena sosio-historis dan sosio-politik. Gejala kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun golongan oleh penganut agama tersebut, secara sosio-historis lebih condong pada gejala sosial politik bukan gejala sosial keagamaan. Meskipun dalam prakteknya, panji-panji keagamaan yang dikibarkan.   
Azyumardi Azra[4] (2011) menyebutkan bahwa peningkatan radikalisme keagamaan banyak berakar dari meningkatnya penafsiran, pemahaman, aliran, denominasi, bahkan sekte dalam (intra) satu agama tertentu. Di kalangan Islam, radikalisme banyak berasal dari paham keagamaan yang literal, sepotong dan ad hoc terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Pemahaman ini disebut pula oleh Fazlur Rahman sebagai “pemiskinan intelektual”. Pemahaman yang demikian, hampir tidak memberikan ruang akomodasi dan kompromi pada kalangan moderat. Alhasil, radikalisme dengan mudah merenggut arus pikiran utama (mainstream) umat. Kelompok umat Islam yang demikian sudah ada sejak zaman Khulafa’ur Rasyidin Ali bin Abi Thalib dalam bentuk kaum khawarij yang dengan radikal melanggengkan pembunuhan pada pemimpin Muslim yang mereka labeli ‘kafir’.
Selain itu, pemahaman bacaan pada literasi sejarah Islam yang dikombinasikan terhadap idealisasi sejarah Islam pada masa tertentu adalah kedok dari munculnya radikalisme agama. Adalah kaum Salafi-Wahabi di sekitar abad 18 sampai 19 yang dengan gencar mendendangkan pemurnian Islam—membersihkan Islam dari paradigma bid’ah, takhayyul, dan khurafat, dan mengajak memahami kembali Islam hanya dari al-Qur’an dan Sunnah. Untuk mengkampanyekan term mereka, kekerasan menjadi modal utamanya.
Melalui pemahaman dan praksis keagamaan yang seperti itu, kelompok sel radikal ini menyempal (splinter) dari mainstream Islam yang memegang dominasi dan otoritas hegomoni teologis, kebijakan hukum, sekaligus kepemimpinan agama. Karena itu, muncul reaksi dari kalangan mainstream dengan membubuhkan fatwa ‘sesat’ pada mereka. Fatwa yang terkesan main hakim sendiri ini tidak pula dicatat sebagai kebenaran. Kalangan mainstream—seperti NU dan Muhammadiyah—hanya berjalan pada ranah dakwah dan fatwa sebagai upaya menanggulangi arus radikalisme yang sudah membanjiri sedemikian rupa. Mereka lemah dalam sektor tindakan, entah dalam rupa kampanye pesan perdamaian atau lebih baik lagi membuat data rekomendasi pada pemerintah. Alias bersinergi dengan pemerintah.
Radikalisme keagamaan jelas berujung pula pada peningkatan konflik dam kekerasan bernuanasa antar maupun intra agama; juga antar umat beragama dengan negara. Sebegitu universal jangkauannya yang berimplikasi pada sulitnya air menempuh titik-titik penyulut apinya. Nilai-nilai universalitas agama direduksi dengan aksi anarkis berbalut agama. Agama hanya dijadikan baju vertikal, sehingga lupa jika mereka menginjak bumi. Bumi menjadi lahan kehidupan, akan ashlah (lebih baik) apabila diberi limpahan kasih sayang. Seperti pepatah bijak Arab “irhamuu man fil ardhi farhamuu man fis sama’ ” (sayangilah orang yang ada di bumi maka malaikat/penghuni langit akan menyayangimu). Kearifan Nusantara dengan pelbagai suku, adat-istiadat, agama, dan bahasanya fardu dirawat. Dalam proses pemeliharaan pola (latency) tanpa mengurai nilai-nilai yang sudah melekat kuat di belahan Nusantara.
Tentu kita tidak menafikan upaya pemerintah dalam memberantak jaringan terorisme radikal atau masyhur disebut sebagai gerakan transnasional yang mencoba memotong sayap Garuda perlahan namun mencekam. Pemerintah melalui Polri, TNI, serta beberapa jajarannya, telah mengupayakan tindakan preventif. Dibentuknya beberapa tim untuk mengupas dan mempelajari alur gerakan radikalisme, yang sebenarnya tidak asing bagi bangsa Indonesia. Sejak era perjuangan (LDII), sampai Jam’iyatul Islamiyyah di tahun 2002 sampai saat ini, ISIS, Gafatar, dan lain sebagainya. Ala kulli hal, melihat fenomena yang demikian genting tersebut, penulis mencoba menggariskan nilai-nilai universal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pun hidup beragama dalam konteks Indonesia dewasa ini. Melalui representasi ihwal teologi Pluralisme dan Multikulturalisme yang agaknya kurang begitu dicap sebagai hal yang urgent. Seolah-olah resistensi radikalisme hanya stigma dari politik identitas, ekonomi bahkan control sosial semata, padahal ada banyak hal. Seperti kemerdekaan dalam menikmati hak-hak universal dalam hidup. Jarang disinggung. 
Teologi Pluralisme
Setelah mengulas apa itu yang dimaksud dengan nilai, tradisi serta prinsip-prinsip dalam koridor Agama dan Masyarakat Multikultural, periode pembahasan selanjutnya adalah perumusan dua kepercayaan, keyakinan atau landasan dasar dalam berperilaku tatkala menghadapi realitas plural dan multikultural di Indonesia dewasa ini.
Dalam pembahasan sebelumnya, melihat dan memahami realitas masyarakat—dilihat dari segi sistem sosial dan politik—telah banyak kita temukan beberapa fakta lalu menjadi uraian menuju titik temu. Masyarakat beragama, seringkali menjadi agama sebagai cara pandang hidupnya. Religions way of knowing, menjadi paradigma mainstream masyarakat beragama. Segala tindak-tanduk, perilaku yang bersinggungan antara agama dan politik, agama dan budaya, agama dan ekonomi, agama dan pengetahuan, dan sebagainya, keseluruhannya saja, melakukan legitimasi lewat dogma agama. Hingga pada akhirnya, dalam sudut pandang yang lebih jauh, tradisi yang demikian,--dalam konteks pluralism agama—hanya akan membawa pada keterjebakan penganut agama itu sendiri. Bersama-sama menyuarakan dengan lantang kebenaran agamanya masing-masing, terdoktrin dalam truth claim (klaim kebenaran) dan salvation claim (klaim penyelamatan).[5] Pada akhirnya, secara sosiologis, kedua hal tersebut menjadi praduga-praduga awal munculnya konflik-konflik sosial atas nama agama, atau dalam bahasa viral saat ini disebut dengan radikalisme agama. Karen Amstrong secara jernih melihat masyarakat yang berorientasi pada agama sepenuhnya, hingga timbul istilah Battle for God dalam konteks Crusade War yang melibatkan tiga agama besar kala itu yakni Kristen, Islam dan Yahudi. Peristiwa itu, oleh Karen diartikan sebagai tindakan yang otoritarian-apriopi atas kepercayaan lain di luar kepercayaan masing-masing penganut agama. Jadi, dalam masyarakat Islam, Kristen, Yahudi kala itu, titik solidaritasnya telah mendidih, hingga dalam persoalan “politis-agamis” mereka mampu berkorban atau bunuh diri atas keyakinan agamanya, dan perang! (bunuh diri altruistik).
Tentu kita masih terngiang-ngiang dengan ingatan adanya bom bunuh diri, aksi terorisme di Kafe, Hotel, Mal, dan pusat berkumpulnya massa lainnya, juga ihwal ISIS, Gafatar, dan arogansi-arogansi agama lain, terutama Islam. Indonesia sendiri, punya Amrozi, Imam Samudra, Abu Bakar Ba’shir, dan lain-lain.
Betul jika itu menjadi luka bangsa Indonesia. Bangsa yang ber-KeTuhanan Yang Maha Esa. Menghormati dan menghargai Tuhan sebagai Dia Yang Maha Esa. Artinya, nilai pertama dalam falsafah negara tersebut, mencoba mengoreksi keberadaan agama-agama yang telah ada sebelum atau sesudah Indonesia terbentuk secara politis. Agama-agama, seperti Kristen, Islam, Budha, Hindu, Konghucu, serta agama-agama lokal Nusantara, oleh para founding fathers diakomodasi dan dihargai keberadaannya. Hingga penghapusan 7 kata dalam Piagam Jakarta itu menjadi bukti nyata, bahwasannya akar dalam nilai menghargai keberagamaan di Indonesia itu telah lama bercokol, tapi belum sepenuhnya berkembang dengan baik. Lalu, dalam kesepekatan dari para penganut agama di Indonesia, mereka saling bersepakat untuk ber-KeTuhanan Yang Maha Esa. 
   Lalu kenapa konflik sosial atau politis dalam frame agama masih menjadi perdebatan sengit sampai saat ini?
Nah, oleh karena itu, kita mencoba mengurai lebih dalam hal ihwal pluralisme agama dan relevansinya terhadap masyarakat Indonesia. Pluralisme, secara etimologi dalam KBBI mengandung arti demikian, yaitu keadaan masyarakat yang majemuk (menurut sistem sosial dan politiknya). Sementara itu, yang dimaksud dengan pluralisme agama adalah, penerimaan terhadap paham-paham keagamaan yang berbeda. Lain lagi dengan pendapat Nurcholish Madjid yang demikian mendalam tatkala memaknai pluralisme. Cak Nur berpendapat, pluralisme tidak hanya dipahami dengan mengatakan bahwa masyarakat kita adalah majemuk, beraneka ragam, terdiri dari berbagai suku dan agama, yang justru hanya menggambarkan kesan fragmentasi. Pluralism juga tidak boleh dipahami sekedar sebgai ‘kebaikan negatif’ (negative good), hanya ditilik dari kegunaannya utnuk menyingkirkan fanatisme (to keep fanaticism at bay). Pluralisme harus dipahami sebagai ‘pertalian sejati kebinnekaan dalam ikatan-ikatan keadaban’. Bahkan pluralisme merupakan suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia, antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan yang dihasilkannya.[6]
Dengan demikian, fakta di dunia, jika agama tidak hanya satu. Keberagaman agama itu keniscayaan. Agama yang dalam pandangan umum dijadikan sebagai ketika sosial. Asas perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Namun, kebingungan selanjutnya adalah, jika agama sebagai nilai etika sosial, dalam kondisi masyarakat yang multicultural apakah masih relevan etika sosial tersebut? lain lagi ceritanya, jika bersikukuh untuk bersikap inklusif, yakni memandang agama dalam kadar kebenaran-kebenaran yang sama. Bersifat membuka tangan, menghargai satu sama lain atas dasar moralitas dan spiritualitas modern. Pun tak bisa disangkal, jika modernisasi dalam teknologi dan informasi telah pesat merubah pola pikir masyarakat modern saat ini. Batas-batas keleluasan antar agama terlihat hanya sebatas, sebab telah muncul adanya individualisme dalam beragama atau privatisasi agama dalam ranah publik. Hal tersebut, tanpa disadari, akan mengembalikan nilai dasar sosial sebagai manusia yang fardhu memanusiakan manusia.    
Teologi Multikulturalisme
Selain lewat pintu Teologi Pluralisme, pembangunan bina damai (peace building) dalam masyarakat yang berkeberagamaan, perlu juga kita memahami apa yang dimaksud sebagai Teologi Multikulturalisme.
Jika dasar atas pluralisme adalah ihwal agama dalam segi sosial pun politisnya. Multikulturalisme ini lain sekali. 
Perjumpaan budaya dan agama sebagai pintu awal untuk menggedor Teologi Multikulturalisme bukanlah sebuah upaya yang mudah. Sebab pengkajian kebudayaan tidak terlepas dari sisi historisitas, geografi, bahasa pun akal budi manusia. Kita tidak bilang kesemuanya relatif, hingga tak abash dijadikan kerangka dasar lahirnya Teologi Multikulturalisme. Melainkan, mencari titik temu dari beberapa unsur di atas, dengan melihat tanda-tanda atau kekhasan yang seragam dari banyak verbal tadi.
Bhikhu Parekh (2008)[7] mendefinisikan kebudayaan sebagai cara, baik untuk memahami, mengatur dan menstrukturkan kehidupan individual dan kolektif manusia. Sebagai cara pandang, kebudayaan menggandeng ilmu pengetahuan yang diwakilkan oleh akal budi. Pengetahuan yang menyokong lahirnya pandangan-pandangan baru yang tidak akan pernah habis, sebab akal budi yang sifatnya analitis, kritis, dan representatif. Namun, dibalik sifat luhur akal budi, dalam pandangan Filsafat Etika, lebih mengarah pada ‘ilmu yang bebas nilai’. Sehingga seringkali kebiadab reflektif, terurai hingga perkepala berbeda pendapat tak jarang menuai konflik. Oleh karenya, Bhikhu Parekh, secara berkala mencoba mempertemukan antara akal budi dan moralitas. Moralitas berhubungan dengan jenis kehidupan yang patut dijalani, aktivitas yang layak dikerjakan, dan bentuk hubungan manusia yang pantas ditanamkan. Moralitas, mensyaratkan kriteria mengenai kelayakan atau makna, yang pada gilirannya mensyaratkan sistem arti atau budaya tersebut.
Nah, dari pandangan awal tersebut, mencuat dua kebudayaan, yakni kebudayaan tradisional dan kebudayaan modern. Kebudayaan tradisional melilhat kodrat manusia sebagai keseluruhan spiritual dan menganggap sikap manusia terhadap kodrat manusia sebagai sebuah masalah moral. Hal ini tidak berlaku pada kebudayaan modern, yang acapkali bertindak di luar batas-batas moralitas.
Oleh sebab itu, dalam KBBI multikulturalisme didefinisikan sebagai gejala pada seseorang atau suatu masyarakat yang ditandai oleh kebiasaan menggunakan lebih dari satu kebudayaan. Pola masyarakat yang bervariasi, menimbulkan warna yang berpelangi. Tapi, tidak berarti warna-warna itu menjadi pembeda satu di antara yang lain. Melihat kondisi sosio-kulutural masyarakat dengan agenda moralitas/spiritualitas modern, dengan cita-cita mewujudkan nilai-nilai moral universal yang nantinya akan menjadi kerangka final Teologi Multikulturalisme, dalam keIndonesiaan, agama dan budaya tidak bisa terpisah. Bukan berarti sinkretisme, tapi inilah corak agama di Indonesia. Hingga pada saatnya, pendekatan kebudayaan adalah suara bersama bagi para penganut agama di Indonesia untuk keselarasan tujuan hidup damai, tanpa diskriminasi, tanpa kekerasan dan tanpa keberpihakan.
Kemudian dalam ranah kontestasi pembenahan sikap dalam beragama, ada dua entitas melekat di dalam sanubari seorang beragama, kesalehan ritual dan kesalehan sosial. Kesalehan ritual (teologis) bertumpu pada ritual ibadah dalam beragama. Hubungan vertikal antara makhluk dengan Tuhan. Sementara kesalehan sosial mencakup dimensi sosiologis, artinya penekanan pada sikap memanusiakan manusia. Keduanya, menjadi argument aktualisasi nilai-nilai universalitas dalam umat beragama, yang dengan pula mengubur anarkisme kelompok radikal.  Semoga. Wallahu A’lam.
 
*Santri PP Al Munawwir, Krapyak Yogyakarta, Aktif di Lingkar Studi Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
















Daftar Pustaka
Hidayat, Komaruddin & Muhammad Wahyudi Nafis, (2003) Agama Masa Depan; Perspektif Filsafat Parennial, (Jakarta; Gramedia Pustaka)
Parekh, Bhikhu, (2008) Rethinking Multiculturalism; Keberagaman Budaya dan Teori Politik, (Yogyakarta; Kanisius)
Shofan, Moh. (2011), Pluralisme; Menyelamatkan Agama-Agama, (Yogyakarta: Samudera Biru)
Artikel
Azra, Azyumardi (2011) Akar Radikalisme Keagamaan: Peran Aparat Negara, Pemimpin Agama dan Guru untuk Kerukunan Umat Beragama, (Bogor: The Habibie Centre)
Loveheim, Mia. Rethinking Cyberreligion? Teens, Religion and Internet in Sweden dalam jurnal Nordicom Review vol. 29 no. 2 tahun 2008.
Slavomir Galik, 2015, Cyber-Spirituality As New Form of Religion. European Jurnal of Science and Technology: Vol. 11)
Radikalisme Agama dan Toleransi: Menurut Anak Muda Indonesia, Hasil survei INFID terhadap 1200 anak muda di 6 kota (Bandung, Yogyakarta, Surakarta, Pontianak, Makassar, Surabaya) pada Agustus – Oktober 2016




[1] Hasil survei INFID terhadap 1200 anak muda di 6 kota (Bandung, Yogyakarta, Surakarta, Pontianak, Makassar, Surabaya) pada Agustus – Oktober 2016.
[2] Loveheim, Mia. Rethinking Cyberreligion? Teens, Religion and Internet in Sweden dalam jurnal Nordicom Review vol. 29 no. 2 tahun 2008. Hal: 206
[3] Mungkin lebih dari itu, peran media dalam pembentukan nilai, prinsip hidup masyarakat teknologi saat ini. Penelitian yang dilakukan oleh Slavomir Galik (2015) menyebutkan bahwasannya spiritualitas pun sanggup hidup di dunia maya. Bermula dari penelitiannya mengenai videogame War of Warcraft, dia beranggapan bahwa spiritualitas bagian dari ide pengalaman spiritual/sakral bisa ditemui dalam permainan online sekalipun. “we can say that certain types of spirituality can indeed be found even in media. We base this finding on studying of religion-based content in media, especially in the videogame named World of Warcraft, in which we can see myths, rituals and communities, just like in religion”. Hal ini mengisyaratkan pula, mengenai kecenderungan manusia yang memberdayakan dirinya dalam dunia online, yang bagaimanapun, secara tidak langsung, menemui sisi lain dari dunia nyata yang sangat lain. Bahkan, mengesankan akan lahir keyakinan baru di alam tersebut—yang bercirikan/berbentuk laiknya agama. Meski terkesan sebagai hal yang profane, tapi kesakralan yang mereka ciptakan sendiri akan mengalahkan ego “flight of the soul” mereka. Seolah ini ilusi, tapi tak lebih dari iluminati. Demikian ini bisa dikatakan sebagai konsekuensi logis dari gejolak teknologi. (Slavomir Galik, 2015, Cyber-Spirituality As New Form of Religion. European Jurnal of Science and Technology: Vol. 11)
[4] Azyumardi Azra, Akar Radikalisme Keagamaan: Peran Aparat Negara, Pemimpin Agama dan Guru untuk Kerukunan Umat Beragama, (Bogor: The Habibie Centre, 2011), Hlm. 3-5
[5] Komaruddin Hidayat & Muhammad Wahyudi Nafis, Agama Masa Depan; Perspektif Filsafat Parennial, (Jakarta; Gramedia Pustaka, 2003), Hlm. 12
[6] Moh. Shofan, Pluralisme; Menyelamatkan Agama-Agama, (Yogyakarta: Samudera Biru, 2011), Hlm. xviii
[7] Bhikhu Parekh, Rethinking Multiculturalism; Keberagaman Budaya dan Teori Politik, (Yogyakarta; Kanisius, 2008). Hlm. 96-199


Sumber Gambar : http://www.watchindonesia.org/wp-content/uploads/Jerman02-500x350.jpg

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinamika Sejarah, sampai Perkembangan Desa Bungah

Yang Halal Tapi Haram

Dzikir Saman di Pondok Pesantren Qomaruddin Sampurnan Bungah Gresik