Narasi Damai Nusantara : Penguatan Teologi Pluralisme dan Teologi Multikulturalisme
Oleh: Afrizal Qosim Sholeh*
Radikalisme agama di Indonesia, selalu ditanggapi dengan gesture
keprihatinan. Masyarakat Indonesia, sebagai masyarakat multikultural, meyakini
apabila radikalisme agama yang berwajah anarkhisme, berimplikasi pada chaos
bangsanya, memunculkan konflik dan kekerasan bernuansa agama, sama sekali tidak
ada kecocokan dengan kultur Indonesia. Penelitian yang dilakukan oleh INFID (International
NGO Forum for Indonesian Development) pada tahun 2016, menemukan fakta
bahwa persepsi masyarakat terhadap radikalisme, terorisme, kekerasan
mengatasnamakan agama, pendirian khilafah. Oleh para pemuda Indonesia hal itu
dinilai dengan ungkapan ketidak-sepakatan, sebanyak 88.2 % mereka tidak setuju
adanya kelompok agama yang menggunakan kekerasan. Meskipun begitu, pemuda
sebagai garda perubahan bangsa, tingkat kesadaran toleransi mereka masih
rendah. Sangat rendah.[1]
Tapi mereka merasa bangga hidup di Indonesia dengan berbagai macam
suku, ras, bahasa, dan lain-lain. Seperti orang asing mengatakan bangsa
Indonesia adalah The Improbable Nation, bangsa yang tak masuk akal.
Mereka menemukan kejanggalan yang luar biasa yang tidak dapat ditemui selain hanya
di Indonesia. Seperti perbedaan warna kulit, beribu-ribu model bahasa, agama
yang sanggup berkembang dengan baik—meski dicedrai dengan isu-isu penistaan
agama, dlsb. Yang di negara manapun, hal itu sulit ditemui. Arab Saudi? Jerman?
Rusia? Amerika? Tak ada yang tak lebih aneh selain di Indonesia. Berwujud
kultur yang harmonis, pluralis secara historis, multikulturalis sampai pada
tekstur masyarakatnya. Namun, tentu ada gerakan resistensi yang berulang kali
menyuarakan perdamaian, bukan hanya dari kaum moderat, melainkan masyarakat
secara umum pun, akal sehat mereka akan menolak kekerasan. Kekerasan hanya
alternatif terakhir. Seolah tidak terima, mereka mengharapkan selesainya
peristiwa tersebut dengan ikhtiar/proses yang mengarah ke sana, dalam dan dengan
kekuatan apapun, entah agama, hukum, militer dan lain sebagainya—sebab yang
disebut itu sering menjadi pola preventif radikalisme di Indonesia.
Dalam pembacaan sejarah radikalisme di Indonesia, hal yang sering
diulang-ulang monoton bersifat ideologis-politis. Dalam bahasa Samuel P.
Huntington Struggle of Power adalah dalil kaum radikal untuk mencari
wadah yang membebaskan mereka. Kadangkala sistem sosial menjadi penghambat
ideologi mereka. Sehingga dari keterbatasan
lahan tersebut, menimbulkan sikap proaktif di lain dunia, misal dunia
maya. Sungguh, progres mereka di alam sana sangat profit. Separuh dari situs
Islam di dunia, bisa dikatakan dipegang oleh mereka. Internet networking
merupakan medium yang tak asing bagi mereke. Misal saja, pada tahun 2004, Pew
Internet & America Life Project berkerjasama dengan Center for
Research on Media, Religion and Culture mengeluarkan sebuah publikasi
dengan judul “Faith Online”. Temuan
dalam publikasi tersebut menyebutkan bahwa 64% responden menggunakan internet
untuk tujuan keagamaan[2].
Hal ini oleh beberapa teoritisi masyhur disebut sebagai cyber-religion[3].
Dari besarnya pemirsa media online dalam mencari pemahaman keagamaan, kita bisa
menaksir, tentu berdasar pada data, jika pemahaman yang mereka baca itu adalah
pemahaman/doktrin/ideology kaum liberal-radikal. Tapi kita perlu mengetahui,
kaum radikal yang bagaimana yang menyebarkan hal tersebut?
Akar Radikalisme Keagamaan
Kekerasan,
entah itu menyangkut dengan agama atau tidak, kamus besar kita menyebutnya
sebagai terorisme. Kekerasan atau pula disebut sebagai radikalisme adalah
problematika yang sulit ditemu buntutnya. Radikalisme juga menjadi argumen
keroposnya bangsa Indonesia. Radikalisme adalah antagonis dari wajah Indonesia
yang multikultural dan multireligion. Ia mengambil peran yang begitu
mendominasi di belahan bumi Nusantara. Menyangkut radikalisme sendiri,
mayoritas memberi baju/labelling pada kalangan Islam. Perlahan-lahan
radikalisme mengikis ideologi bangsa Indonesia. Mengikis adigum Indonesia
sebagai bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Sementara
itu, mayoritas kalangan intelektual berpendapat, secara absah, radikalisme
adalah merupakan gerakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang
dirugikan oleh fenomena sosio-historis dan sosio-politik. Gejala kekerasan yang
dilakukan oleh individu maupun golongan oleh penganut agama tersebut, secara
sosio-historis lebih condong pada gejala sosial politik bukan gejala sosial
keagamaan. Meskipun dalam prakteknya, panji-panji keagamaan yang
dikibarkan.
Azyumardi
Azra[4]
(2011) menyebutkan bahwa peningkatan radikalisme keagamaan banyak berakar dari
meningkatnya penafsiran, pemahaman, aliran, denominasi, bahkan sekte dalam
(intra) satu agama tertentu. Di kalangan Islam, radikalisme banyak berasal dari
paham keagamaan yang literal, sepotong dan ad
hoc terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Pemahaman ini disebut pula oleh Fazlur
Rahman sebagai “pemiskinan intelektual”.
Pemahaman yang demikian, hampir tidak memberikan ruang akomodasi dan kompromi
pada kalangan moderat. Alhasil, radikalisme dengan mudah merenggut arus pikiran
utama (mainstream) umat. Kelompok
umat Islam yang demikian sudah ada sejak zaman Khulafa’ur Rasyidin Ali bin Abi
Thalib dalam bentuk kaum khawarij
yang dengan radikal melanggengkan pembunuhan pada pemimpin Muslim yang mereka
labeli ‘kafir’.
Selain itu,
pemahaman bacaan pada literasi sejarah Islam yang dikombinasikan terhadap
idealisasi sejarah Islam pada masa tertentu adalah kedok dari munculnya
radikalisme agama. Adalah kaum Salafi-Wahabi di sekitar abad 18 sampai 19 yang
dengan gencar mendendangkan pemurnian Islam—membersihkan Islam dari paradigma
bid’ah, takhayyul, dan khurafat, dan mengajak memahami kembali Islam hanya dari
al-Qur’an dan Sunnah. Untuk mengkampanyekan term mereka, kekerasan menjadi
modal utamanya.
Melalui
pemahaman dan praksis keagamaan yang seperti itu, kelompok sel radikal ini
menyempal (splinter) dari mainstream Islam yang memegang dominasi
dan otoritas hegomoni teologis, kebijakan hukum, sekaligus kepemimpinan agama.
Karena itu, muncul reaksi dari kalangan mainstream dengan membubuhkan fatwa
‘sesat’ pada mereka. Fatwa yang terkesan main hakim sendiri ini tidak pula
dicatat sebagai kebenaran. Kalangan mainstream—seperti
NU dan Muhammadiyah—hanya berjalan pada ranah dakwah dan fatwa sebagai upaya
menanggulangi arus radikalisme yang sudah membanjiri sedemikian rupa. Mereka
lemah dalam sektor tindakan, entah dalam rupa kampanye pesan perdamaian atau
lebih baik lagi membuat data rekomendasi pada pemerintah. Alias bersinergi
dengan pemerintah.
Radikalisme
keagamaan jelas berujung pula pada peningkatan konflik dam kekerasan bernuanasa
antar maupun intra agama; juga antar umat beragama dengan negara. Sebegitu
universal jangkauannya yang berimplikasi pada sulitnya air menempuh titik-titik
penyulut apinya. Nilai-nilai universalitas agama direduksi dengan aksi anarkis
berbalut agama. Agama hanya dijadikan baju vertikal, sehingga lupa jika mereka
menginjak bumi. Bumi menjadi lahan kehidupan, akan ashlah (lebih baik) apabila diberi limpahan kasih sayang. Seperti
pepatah bijak Arab “irhamuu man fil ardhi
farhamuu man fis sama’ ” (sayangilah orang yang ada di bumi maka
malaikat/penghuni langit akan menyayangimu). Kearifan Nusantara dengan pelbagai
suku, adat-istiadat, agama, dan bahasanya fardu dirawat. Dalam proses
pemeliharaan pola (latency) tanpa
mengurai nilai-nilai yang sudah melekat kuat di belahan Nusantara.
Tentu kita
tidak menafikan upaya pemerintah dalam memberantak jaringan terorisme radikal
atau masyhur disebut sebagai gerakan transnasional yang mencoba memotong sayap
Garuda perlahan namun mencekam. Pemerintah melalui Polri, TNI, serta beberapa
jajarannya, telah mengupayakan tindakan preventif. Dibentuknya beberapa tim
untuk mengupas dan mempelajari alur gerakan radikalisme, yang sebenarnya tidak
asing bagi bangsa Indonesia. Sejak era perjuangan (LDII), sampai Jam’iyatul
Islamiyyah di tahun 2002 sampai saat ini, ISIS, Gafatar, dan lain sebagainya. Ala
kulli hal, melihat fenomena yang demikian genting tersebut, penulis mencoba
menggariskan nilai-nilai universal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pun
hidup beragama dalam konteks Indonesia dewasa ini. Melalui representasi ihwal
teologi Pluralisme dan Multikulturalisme yang agaknya kurang begitu dicap
sebagai hal yang urgent. Seolah-olah resistensi radikalisme hanya stigma dari
politik identitas, ekonomi bahkan control sosial semata, padahal ada banyak
hal. Seperti kemerdekaan dalam menikmati hak-hak universal dalam hidup. Jarang
disinggung.
Teologi Pluralisme
Setelah mengulas apa itu yang dimaksud dengan nilai, tradisi serta
prinsip-prinsip dalam koridor Agama dan Masyarakat Multikultural, periode
pembahasan selanjutnya adalah perumusan dua kepercayaan, keyakinan atau
landasan dasar dalam berperilaku tatkala menghadapi realitas plural dan
multikultural di Indonesia dewasa ini.
Dalam pembahasan sebelumnya, melihat dan memahami realitas
masyarakat—dilihat dari segi sistem sosial dan politik—telah banyak kita
temukan beberapa fakta lalu menjadi uraian menuju titik temu. Masyarakat
beragama, seringkali menjadi agama sebagai cara pandang hidupnya. Religions
way of knowing, menjadi paradigma mainstream masyarakat beragama. Segala
tindak-tanduk, perilaku yang bersinggungan antara agama dan politik, agama dan
budaya, agama dan ekonomi, agama dan pengetahuan, dan sebagainya, keseluruhannya
saja, melakukan legitimasi lewat dogma agama. Hingga pada akhirnya, dalam sudut
pandang yang lebih jauh, tradisi yang demikian,--dalam konteks pluralism
agama—hanya akan membawa pada keterjebakan penganut agama itu sendiri.
Bersama-sama menyuarakan dengan lantang kebenaran agamanya masing-masing,
terdoktrin dalam truth claim (klaim kebenaran) dan salvation claim
(klaim penyelamatan).[5]
Pada akhirnya, secara sosiologis, kedua hal tersebut menjadi praduga-praduga
awal munculnya konflik-konflik sosial atas nama agama, atau dalam bahasa viral
saat ini disebut dengan radikalisme agama. Karen Amstrong secara jernih melihat
masyarakat yang berorientasi pada agama sepenuhnya, hingga timbul istilah Battle
for God dalam konteks Crusade War yang melibatkan tiga agama besar
kala itu yakni Kristen, Islam dan Yahudi. Peristiwa itu, oleh Karen diartikan
sebagai tindakan yang otoritarian-apriopi atas kepercayaan lain di luar
kepercayaan masing-masing penganut agama. Jadi, dalam masyarakat Islam,
Kristen, Yahudi kala itu, titik solidaritasnya telah mendidih, hingga dalam
persoalan “politis-agamis” mereka mampu berkorban atau bunuh diri atas
keyakinan agamanya, dan perang! (bunuh diri altruistik).
Tentu kita masih terngiang-ngiang dengan ingatan adanya bom bunuh
diri, aksi terorisme di Kafe, Hotel, Mal, dan pusat berkumpulnya massa lainnya,
juga ihwal ISIS, Gafatar, dan arogansi-arogansi agama lain, terutama Islam.
Indonesia sendiri, punya Amrozi, Imam Samudra, Abu Bakar Ba’shir, dan
lain-lain.
Betul jika itu menjadi luka bangsa Indonesia. Bangsa yang
ber-KeTuhanan Yang Maha Esa. Menghormati dan menghargai Tuhan sebagai Dia Yang
Maha Esa. Artinya, nilai pertama dalam falsafah negara tersebut, mencoba
mengoreksi keberadaan agama-agama yang telah ada sebelum atau sesudah Indonesia
terbentuk secara politis. Agama-agama, seperti Kristen, Islam, Budha, Hindu,
Konghucu, serta agama-agama lokal Nusantara, oleh para founding fathers
diakomodasi dan dihargai keberadaannya. Hingga penghapusan 7 kata dalam Piagam
Jakarta itu menjadi bukti nyata, bahwasannya akar dalam nilai menghargai
keberagamaan di Indonesia itu telah lama bercokol, tapi belum sepenuhnya
berkembang dengan baik. Lalu, dalam kesepekatan dari para penganut agama di
Indonesia, mereka saling bersepakat untuk ber-KeTuhanan Yang Maha Esa.
Lalu kenapa konflik sosial
atau politis dalam frame agama masih menjadi perdebatan sengit sampai
saat ini?
Nah, oleh karena itu, kita mencoba mengurai lebih dalam hal ihwal
pluralisme agama dan relevansinya terhadap masyarakat Indonesia. Pluralisme,
secara etimologi dalam KBBI mengandung arti demikian, yaitu keadaan masyarakat
yang majemuk (menurut sistem sosial dan politiknya). Sementara itu, yang
dimaksud dengan pluralisme agama adalah, penerimaan terhadap paham-paham
keagamaan yang berbeda. Lain lagi dengan pendapat Nurcholish Madjid yang
demikian mendalam tatkala memaknai pluralisme. Cak Nur berpendapat, pluralisme
tidak hanya dipahami dengan mengatakan bahwa masyarakat kita adalah majemuk,
beraneka ragam, terdiri dari berbagai suku dan agama, yang justru hanya
menggambarkan kesan fragmentasi. Pluralism juga tidak boleh dipahami sekedar
sebgai ‘kebaikan negatif’ (negative good), hanya ditilik dari
kegunaannya utnuk menyingkirkan fanatisme (to keep fanaticism at bay).
Pluralisme harus dipahami sebagai ‘pertalian sejati kebinnekaan dalam
ikatan-ikatan keadaban’. Bahkan pluralisme merupakan suatu keharusan bagi
keselamatan umat manusia, antara lain melalui mekanisme pengawasan dan
pengimbangan yang dihasilkannya.[6]
Dengan demikian, fakta di dunia, jika agama tidak hanya satu.
Keberagaman agama itu keniscayaan. Agama yang dalam pandangan umum dijadikan
sebagai ketika sosial. Asas perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Namun,
kebingungan selanjutnya adalah, jika agama sebagai nilai etika sosial, dalam
kondisi masyarakat yang multicultural apakah masih relevan etika sosial
tersebut? lain lagi ceritanya, jika bersikukuh untuk bersikap inklusif, yakni
memandang agama dalam kadar kebenaran-kebenaran yang sama. Bersifat membuka
tangan, menghargai satu sama lain atas dasar moralitas dan spiritualitas
modern. Pun tak bisa disangkal, jika modernisasi dalam teknologi dan informasi
telah pesat merubah pola pikir masyarakat modern saat ini. Batas-batas
keleluasan antar agama terlihat hanya sebatas, sebab telah muncul adanya
individualisme dalam beragama atau privatisasi agama dalam ranah publik. Hal
tersebut, tanpa disadari, akan mengembalikan nilai dasar sosial sebagai manusia
yang fardhu memanusiakan manusia.
Teologi Multikulturalisme
Selain lewat pintu Teologi Pluralisme, pembangunan bina damai (peace
building) dalam masyarakat yang berkeberagamaan, perlu juga kita memahami
apa yang dimaksud sebagai Teologi Multikulturalisme.
Jika dasar atas pluralisme adalah ihwal agama dalam segi sosial pun
politisnya. Multikulturalisme ini lain sekali.
Perjumpaan budaya dan agama sebagai pintu awal untuk menggedor
Teologi Multikulturalisme bukanlah sebuah upaya yang mudah. Sebab pengkajian
kebudayaan tidak terlepas dari sisi historisitas, geografi, bahasa pun akal budi
manusia. Kita tidak bilang kesemuanya relatif, hingga tak abash
dijadikan kerangka dasar lahirnya Teologi Multikulturalisme. Melainkan, mencari
titik temu dari beberapa unsur di atas, dengan melihat tanda-tanda atau
kekhasan yang seragam dari banyak verbal tadi.
Bhikhu Parekh (2008)[7]
mendefinisikan kebudayaan sebagai cara, baik untuk memahami, mengatur dan
menstrukturkan kehidupan individual dan kolektif manusia. Sebagai cara pandang,
kebudayaan menggandeng ilmu pengetahuan yang diwakilkan oleh akal budi.
Pengetahuan yang menyokong lahirnya pandangan-pandangan baru yang tidak akan
pernah habis, sebab akal budi yang sifatnya analitis, kritis, dan
representatif. Namun, dibalik sifat luhur akal budi, dalam pandangan Filsafat
Etika, lebih mengarah pada ‘ilmu yang bebas nilai’. Sehingga seringkali
kebiadab reflektif, terurai hingga perkepala berbeda pendapat tak jarang menuai
konflik. Oleh karenya, Bhikhu Parekh, secara berkala mencoba mempertemukan
antara akal budi dan moralitas. Moralitas berhubungan dengan jenis kehidupan
yang patut dijalani, aktivitas yang layak dikerjakan, dan bentuk hubungan
manusia yang pantas ditanamkan. Moralitas, mensyaratkan kriteria mengenai
kelayakan atau makna, yang pada gilirannya mensyaratkan sistem arti atau budaya
tersebut.
Nah, dari pandangan awal tersebut, mencuat dua kebudayaan, yakni
kebudayaan tradisional dan kebudayaan modern. Kebudayaan tradisional melilhat
kodrat manusia sebagai keseluruhan spiritual dan menganggap sikap manusia
terhadap kodrat manusia sebagai sebuah masalah moral. Hal ini tidak berlaku
pada kebudayaan modern, yang acapkali bertindak di luar batas-batas moralitas.
Oleh sebab itu, dalam KBBI multikulturalisme didefinisikan sebagai
gejala pada seseorang atau suatu masyarakat yang ditandai oleh kebiasaan
menggunakan lebih dari satu kebudayaan. Pola masyarakat yang bervariasi,
menimbulkan warna yang berpelangi. Tapi, tidak berarti warna-warna itu menjadi
pembeda satu di antara yang lain. Melihat kondisi sosio-kulutural masyarakat
dengan agenda moralitas/spiritualitas modern, dengan cita-cita mewujudkan
nilai-nilai moral universal yang nantinya akan menjadi kerangka final Teologi
Multikulturalisme, dalam keIndonesiaan, agama dan budaya tidak bisa terpisah.
Bukan berarti sinkretisme, tapi inilah corak agama di Indonesia. Hingga pada
saatnya, pendekatan kebudayaan adalah suara bersama bagi para penganut agama di
Indonesia untuk keselarasan tujuan hidup damai, tanpa diskriminasi, tanpa
kekerasan dan tanpa keberpihakan.
Kemudian
dalam ranah kontestasi pembenahan sikap dalam beragama, ada dua entitas melekat
di dalam sanubari seorang beragama, kesalehan ritual dan kesalehan sosial.
Kesalehan ritual (teologis) bertumpu pada ritual ibadah dalam beragama.
Hubungan vertikal antara makhluk dengan Tuhan. Sementara kesalehan sosial
mencakup dimensi sosiologis, artinya penekanan pada sikap memanusiakan manusia.
Keduanya, menjadi argument aktualisasi nilai-nilai universalitas dalam umat
beragama, yang dengan pula mengubur anarkisme kelompok radikal. Semoga. Wallahu A’lam.
*Santri PP Al Munawwir, Krapyak Yogyakarta, Aktif di Lingkar Studi
Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Daftar Pustaka
Hidayat, Komaruddin & Muhammad Wahyudi Nafis, (2003) Agama
Masa Depan; Perspektif Filsafat Parennial, (Jakarta; Gramedia Pustaka)
Parekh, Bhikhu, (2008) Rethinking Multiculturalism; Keberagaman
Budaya dan Teori Politik, (Yogyakarta; Kanisius)
Shofan, Moh. (2011), Pluralisme; Menyelamatkan Agama-Agama,
(Yogyakarta: Samudera Biru)
Artikel
Azra, Azyumardi (2011) Akar Radikalisme Keagamaan: Peran Aparat
Negara, Pemimpin Agama dan Guru untuk Kerukunan Umat Beragama, (Bogor: The
Habibie Centre)
Loveheim, Mia. Rethinking
Cyberreligion? Teens, Religion and Internet in Sweden dalam jurnal Nordicom Review vol. 29 no. 2 tahun
2008.
Slavomir Galik, 2015, Cyber-Spirituality As New Form of Religion.
European Jurnal of Science and Technology: Vol. 11)
Radikalisme Agama dan Toleransi: Menurut Anak Muda Indonesia, Hasil survei INFID terhadap 1200 anak muda di 6 kota (Bandung,
Yogyakarta, Surakarta, Pontianak, Makassar, Surabaya) pada Agustus – Oktober
2016
[1]
Hasil survei INFID terhadap 1200 anak muda di 6 kota (Bandung, Yogyakarta,
Surakarta, Pontianak, Makassar, Surabaya) pada Agustus – Oktober 2016.
[2]
Loveheim, Mia. Rethinking Cyberreligion? Teens, Religion
and Internet in Sweden dalam jurnal Nordicom
Review vol. 29 no. 2 tahun 2008. Hal: 206
[3]
Mungkin lebih dari itu, peran media dalam pembentukan nilai, prinsip hidup
masyarakat teknologi saat ini. Penelitian yang dilakukan oleh Slavomir Galik
(2015) menyebutkan bahwasannya spiritualitas pun sanggup hidup di dunia maya.
Bermula dari penelitiannya mengenai videogame War of Warcraft, dia beranggapan
bahwa spiritualitas bagian dari ide pengalaman spiritual/sakral bisa ditemui
dalam permainan online sekalipun. “we can say that certain types of
spirituality can indeed be found even in media. We base this finding on
studying of religion-based content in media, especially in the videogame named
World of Warcraft, in which we can see myths, rituals and communities, just
like in religion”. Hal ini mengisyaratkan pula, mengenai kecenderungan
manusia yang memberdayakan dirinya dalam dunia online, yang bagaimanapun, secara
tidak langsung, menemui sisi lain dari dunia nyata yang sangat lain. Bahkan,
mengesankan akan lahir keyakinan baru di alam tersebut—yang bercirikan/berbentuk
laiknya agama. Meski terkesan sebagai hal yang profane, tapi kesakralan yang
mereka ciptakan sendiri akan mengalahkan ego “flight of the soul” mereka.
Seolah ini ilusi, tapi tak lebih dari iluminati. Demikian ini bisa dikatakan
sebagai konsekuensi logis dari gejolak teknologi. (Slavomir Galik, 2015, Cyber-Spirituality
As New Form of Religion. European Jurnal of Science and Technology: Vol.
11)
[4]
Azyumardi Azra, Akar Radikalisme Keagamaan: Peran Aparat Negara, Pemimpin
Agama dan Guru untuk Kerukunan Umat Beragama, (Bogor: The Habibie Centre,
2011), Hlm. 3-5
[5]
Komaruddin Hidayat & Muhammad Wahyudi Nafis, Agama Masa Depan;
Perspektif Filsafat Parennial, (Jakarta; Gramedia Pustaka, 2003), Hlm. 12
[6]
Moh. Shofan, Pluralisme; Menyelamatkan Agama-Agama, (Yogyakarta:
Samudera Biru, 2011), Hlm. xviii
[7]
Bhikhu Parekh, Rethinking Multiculturalism; Keberagaman Budaya dan Teori
Politik, (Yogyakarta; Kanisius, 2008). Hlm. 96-199
Sumber Gambar : http://www.watchindonesia.org/wp-content/uploads/Jerman02-500x350.jpg

Komentar
Posting Komentar