Perempuan dalam Pesantren



Oleh: Afrizal Qosim Sholeh*
Melihat realitas perempuan dalam pesantren, bak melihat oksigen dalam air. Tak berwujud tapi eksistensinya wujud. Artinya, keberadaan perempuan sebagai bagian dari struktur pesantren, acapkali dinomor-duakan. Padahal dalam beberapa elemen, perempuan menempati post yang urgen. Tidak hanya santri putri, ada pula bu nyai, putri kyai, saudari kyai serta abdi ndalem. Namun, urgensitas status atau peran posisional perempuan dalam bahasa sosiologi hanya disebut sebagai Ascribed (disematkan). Sehingga adanya bu nyai sebab peran sentral kyai, dan begitu seterusnya.
Jika menilik sejarah, Syafiq Hasyim (2010) dalam bukunya Bebas Dari Patriarkhisme Islam menyebutkan, keberadaan perempuan dalam pesantren baru ada sekitar tahun 1920 atau awal 1930-an. Tokohnya adalah Kiai Bisri Syansuri Denanyar Jombang, yang dengan kehati-hatian menaruh simpati pada dunia perempuan. Pasalnya, pada era tersebut, menempatkan perempuan muda di pesantren merupakan ketidaklaziman, dianggap tabuh, tidak umum. Konon, ketika Kiai Hasyim Asy’ari hendak berkunjung ke pesantrennya di Denanyar, Jombang. Dengan buru-buru, Kiai Bisri menyuruh istrinya untuk menyembunyikan para santri putrinya itu supaya tidak diketahui Kiai Hasyim.
Ketidaklaziman yang demikian, bermula dari asumsi keagamaan NU dan penganut Islam Sunni pada umumnya, bahwa kewajiban mencari ilmu diprioritaskan bagi kaum laki-laki. Sedangkan untuk perempuan hanya diwajibkan mencari ilmu yang menunjang ibadah-ibadah wajib, seperti ilmu tentang sholat, puasa, haji, zakat, dan ihwal wajib lainnya. Praktek diferensial yang lain terlihat dari peraturan pesantren, kurikulum, hak-hak perempuan pesantren itu sendiri. Dan nampak gamblang, jika fungsi pesantren bagi perempuan masih dalam taraf pengajaran moralitas (akhlaq al-karimah), belum sampai pada taraf keilmuan (tafaqquh fi al-din). Sementara itu, peningkatan akhlaq al karimah terkonsen pada norma-norma keagamaan yang notabene dibangun di atas nilai-nilai patriarkhisme. Oleh sebab itu, pesantren lebih masyhur dikenal sebagai habitus laki-laki, men-sentris.  
Dalam banyak literatur ihwal gender, perilaku demikian dikatakan sebagai ketidakadilan gender. Mansour Fakih (1996) menyebut ada beberapa bentuk ketidakadilan gender, yaitu diskriminasi (perbedaan hak dan kewajiban), stereo-tipe (pelabelan negatif), subordinasi (kedudukan bawahan), marginalisasi (pembatasan), beban ganda, violence (kekerasan). Dalam konteks pesantren, diskriminasi, subordinasi dan marginalisasi adalah yang kerap terjadi. Bayang-bayang laki-laki adalah makhluk superior sedangkan perempuan makhluk inverior. Lalu dalam jangkauan wilayah, laki-laki bergerak di ruang sosial dan publik sedangkan perempuan di wilayah domestik (rumah, dapur, kasur) masih relevan dan laten terpelihara dalam mindset orang-orang pesantren pada mulanya. Demikian, yang menjadikan wajah pesantren terlihat lebih sering mendiskreditkan peranan perempuan.
Fiqh Emansipatoris: Sebuah Apresiasi  
Namun perkembangan zaman yang terus berubah, memaksa dinamisasi dalam banyak segi peradaban. Fiqh tak lagi bias konteks. Dalam merumuskan fatwa pun perlu pertimbangan dialogis antara teks dengan konteks. Nantinya, hukum akan bernilai sosiologis. Segi sosiologis itu menjadi urgen, sebab akan timpang apabila hendak merumuskan hukum atau fatwa, namun buta kondisi dan ruang konteks pada saat itu. Al-qur’an sendiri turun ada sebabnya. Sebab turunnya itulah yang dimaksud konteks dalam dimensi Qur’an.
Menyadari akan persesuaian dengan zaman yang ada adalah tugas kaum yang berakal (ala al-aql an yakuuna ‘arifan bizamanihi). Kerja tersebut dilakukan supaya relevansi serta nilai lama yang dianut tetap ada dalam kandungan tradisi. Apalagi pesantren, yang disebut Abdurrahman Wahid, Gus Dur, sebagai sub-kultur. Dengan cakupan yang kolektif dari banyak segi kehidupan, terutama yang berhubungan dengan kultur dan agama. Argumen ini pula yang mengidentifikasikan bahwa pesantren dilihat bukan hanya dari bentuk fisikal semata. Melainkan ruh pesantren yang influenced pada internal pesantren maupun lingkungan eksternal pesantren, yakni masyarakat sekitar.
Membaca beberapa permasalahan bias gender dalam pesantren di atas, agaknya fardhu membangun keadilan gender di pesantren. Rekonstruksi secara perlahan-lahan dalam menindak-lanjuti macam bentuk diskriminasi dan subordinasi di pesantren, akan membawa angin segar bagi kalangan perempuan. Perempuan, sebagaimana laki-laki adalah jenis dari satu spesies yang sama. Mereka manusia. Sehingga patut apabila mereka menuntut untuk persamaan hak dalam kehidupan nyata. Jalan terbaik dalam perwujudan mimpi tersebut adalah reformasi. Beberapa bentuk reformasi yang mula perlu diformulasikan adalah reformasi lembaga, reformasi tindakan nyata, reformasi hal yang sensitif serta krusial yang menghambat bagi pembebesan sesungguhnya bagi kaum perempuan. Wallahu A’lam.  

*Santri PP. Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinamika Sejarah, sampai Perkembangan Desa Bungah

Dzikir Saman di Pondok Pesantren Qomaruddin Sampurnan Bungah Gresik

Yang Halal Tapi Haram