Perempuan dalam Pesantren
Sumber :
Oleh: Afrizal Qosim Sholeh*
Melihat realitas perempuan dalam
pesantren, bak melihat oksigen dalam air. Tak berwujud tapi eksistensinya wujud.
Artinya, keberadaan perempuan sebagai bagian dari struktur pesantren, acapkali dinomor-duakan.
Padahal dalam beberapa elemen, perempuan menempati post yang urgen. Tidak hanya
santri putri, ada pula bu nyai, putri kyai, saudari kyai serta abdi ndalem. Namun, urgensitas status
atau peran posisional perempuan dalam bahasa sosiologi hanya disebut sebagai Ascribed (disematkan). Sehingga adanya
bu nyai sebab peran sentral kyai, dan begitu seterusnya.
Jika menilik sejarah, Syafiq
Hasyim (2010) dalam bukunya Bebas Dari
Patriarkhisme Islam menyebutkan, keberadaan perempuan dalam pesantren baru
ada sekitar tahun 1920 atau awal 1930-an. Tokohnya adalah Kiai Bisri Syansuri
Denanyar Jombang, yang dengan kehati-hatian menaruh simpati pada dunia
perempuan. Pasalnya, pada era tersebut, menempatkan perempuan muda di pesantren
merupakan ketidaklaziman, dianggap tabuh, tidak umum. Konon, ketika Kiai Hasyim
Asy’ari hendak berkunjung ke pesantrennya di Denanyar, Jombang. Dengan
buru-buru, Kiai Bisri menyuruh istrinya untuk menyembunyikan para santri
putrinya itu supaya tidak diketahui Kiai Hasyim.
Ketidaklaziman yang demikian,
bermula dari asumsi keagamaan NU dan penganut Islam Sunni pada umumnya, bahwa
kewajiban mencari ilmu diprioritaskan bagi kaum laki-laki. Sedangkan untuk
perempuan hanya diwajibkan mencari ilmu yang menunjang ibadah-ibadah wajib,
seperti ilmu tentang sholat, puasa, haji, zakat, dan ihwal wajib lainnya.
Praktek diferensial yang lain terlihat dari peraturan pesantren, kurikulum,
hak-hak perempuan pesantren itu sendiri. Dan nampak gamblang, jika fungsi pesantren
bagi perempuan masih dalam taraf pengajaran moralitas (akhlaq al-karimah), belum sampai pada taraf keilmuan (tafaqquh fi al-din). Sementara itu,
peningkatan akhlaq al karimah
terkonsen pada norma-norma keagamaan yang notabene dibangun di atas nilai-nilai
patriarkhisme. Oleh sebab itu, pesantren lebih masyhur dikenal sebagai habitus
laki-laki, men-sentris.
Dalam banyak literatur ihwal
gender, perilaku demikian dikatakan sebagai ketidakadilan gender. Mansour Fakih
(1996) menyebut ada beberapa bentuk ketidakadilan gender, yaitu diskriminasi
(perbedaan hak dan kewajiban), stereo-tipe
(pelabelan negatif), subordinasi (kedudukan bawahan), marginalisasi
(pembatasan), beban ganda, violence
(kekerasan). Dalam konteks pesantren, diskriminasi, subordinasi dan
marginalisasi adalah yang kerap terjadi. Bayang-bayang laki-laki adalah makhluk
superior sedangkan perempuan makhluk inverior. Lalu dalam jangkauan wilayah,
laki-laki bergerak di ruang sosial dan publik sedangkan perempuan di wilayah
domestik (rumah, dapur, kasur) masih relevan dan laten terpelihara dalam
mindset orang-orang pesantren pada mulanya. Demikian, yang menjadikan wajah pesantren
terlihat lebih sering mendiskreditkan peranan perempuan.
Fiqh
Emansipatoris: Sebuah Apresiasi
Namun perkembangan zaman yang
terus berubah, memaksa dinamisasi dalam banyak segi peradaban. Fiqh tak lagi
bias konteks. Dalam merumuskan fatwa pun perlu pertimbangan dialogis antara
teks dengan konteks. Nantinya, hukum akan bernilai sosiologis. Segi sosiologis itu
menjadi urgen, sebab akan timpang apabila hendak merumuskan hukum atau fatwa,
namun buta kondisi dan ruang konteks pada saat itu. Al-qur’an sendiri turun ada
sebabnya. Sebab turunnya itulah yang dimaksud konteks dalam dimensi Qur’an.
Menyadari akan persesuaian dengan
zaman yang ada adalah tugas kaum yang berakal (ala al-aql an yakuuna ‘arifan bizamanihi). Kerja tersebut dilakukan
supaya relevansi serta nilai lama yang dianut tetap ada dalam kandungan
tradisi. Apalagi pesantren, yang disebut Abdurrahman Wahid, Gus Dur, sebagai
sub-kultur. Dengan cakupan yang kolektif dari banyak segi kehidupan, terutama
yang berhubungan dengan kultur dan agama. Argumen ini pula yang
mengidentifikasikan bahwa pesantren dilihat bukan hanya dari bentuk fisikal
semata. Melainkan ruh pesantren yang influenced
pada internal pesantren maupun lingkungan eksternal pesantren, yakni masyarakat
sekitar.
Membaca beberapa permasalahan
bias gender dalam pesantren di atas, agaknya fardhu membangun keadilan gender di pesantren. Rekonstruksi secara
perlahan-lahan dalam menindak-lanjuti macam bentuk diskriminasi dan subordinasi
di pesantren, akan membawa angin segar bagi kalangan perempuan. Perempuan,
sebagaimana laki-laki adalah jenis dari satu spesies yang sama. Mereka manusia.
Sehingga patut apabila mereka menuntut untuk persamaan hak dalam kehidupan
nyata. Jalan terbaik dalam perwujudan mimpi tersebut adalah reformasi. Beberapa
bentuk reformasi yang mula perlu diformulasikan adalah reformasi lembaga,
reformasi tindakan nyata, reformasi hal yang sensitif serta krusial yang
menghambat bagi pembebesan sesungguhnya bagi kaum perempuan. Wallahu A’lam.
*Santri PP. Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta
Komentar
Posting Komentar