Gafatar, Sarinah, Lalu Apa Lagi?
Oleh: Afrizal Qosim Sholeh*
Sepekan terakhir ini telinga kita diramaikan
dengan beberapa isu dan gerakan terorisme. Gerakan itu mulai dari Gafatar
(Gerakan Fajar Nusantara) sampai pengeboman di Sarinah (14/01/2016). Dalam dua
kasus itu, menambah derita kekhawatiran rakyat Indonesia.
Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menambah
deretan manis gerakan keagamaan baru di Indonesia. Seakan tidak pernah haus,
gerakan-gerakan baru berkedok agama menyeruak, muncul di permukaan lewat beberapa
akses, salah satunya internet juga media massa. Gafatar menambah pula derita
moral bangsa Indonesia. Pasalnya, beberapa tahun sebelumnya sudah ada, bahkan
banyak gerakan-gerakan keagamaan yang
tidak jarang membuat kerusuhan dengan isu-isu radikalisme dan terorisme.
Seperti DI/NII//TII, ISIS, JI, Al-Qaeda, dan lain sebagainya.
Sementara
itu, pengeboman yang terjadi di Sarinah telah diklarifikasi oleh kelompok ISIS
(Islamic State Iraq and Suriah)
bahwasannya mereka yang telah melalukan aksi teror bom tersebut dan menyebut
aksi itu sebagai bentuk “tentara khalifah”.(BBC,
14/01/2016). Kecaman dan protes atas aksi terror bom tersebut, kemudian
menjadi ramai di medsos. Bentuk simpati dari pengguna medsos seperti Facebook dan Twitter sama-sama menyuarakan #prayforjakarta. Bahkan dunia pun
ikut mengecam aksi teror yang sedemikian brutal itu dengan beberapa kritik.
Khaos Agama
Secara akar genealogis, serangan terorisme
berkedok agama dimulai dari kasus serangan bom di New York, Washington DC, dan
Pennsylvania yang dikenal dengan sebutan “serangan teror 11 September 2001”.
Munculnya aksi teror internasional membuat kelompok radikal anti NKRI semakin
giat dan gencar melancarakan propaganda ideologis, agitasi, dan upaya makar
yang puncaknya berupa serangkaian aksi teror di Indonesia sampai sekarang.
Kerangka adanya gerakan terorisme dan
radikalisme di Indonesia di dasari oleh beberapa faktor. Pertama, Terorisme di Indonesia memiliki keterkaitan ideologis,
historis, dan politis serta merupakan bagian dari dinamika lingkungan strategis
pada tataran global dan regional. Melihat keterkaitan ISIS dalam aksi teror bom
di Sarinah, mencuat pada aktor pengeboman yang tidak dapat dibantah bahwa aksi
teror yang kebanyakan terjadi saat ini adalah sinergitas antara pelaku domestic
(indigenous) dengan mereka yang
memilik jejaring transnasional (trans-national
networks).
Kedua, adalah taklid buta. Dimensi taklid buta
mengindikasikan adanya suatu masalah. Taklid buta membatasi kebebasan individu
dalam pemahaman agama dan menghijabi pemikiran yang jujur. Batasan kebebasan
ini berubah menjadi membuka kran agama yang cenderung berafisiliasi pada
kejahatan.
Dalam koridor taklid buta tersebut, kita
akan mendapati orang atau kelompok yang menjadi budak ide atau bersusah payah melindungi
struktur institusi agama mereka dari apa yang dianggap sebagai ancaman. Jika
institusi agama kekurangan kelenturan, kesempatan tumbuh, dan sistem sehat check and balance, mereka bisa menjadi
bagian besar masalah.
Ketiga, pendakwahan apakah agama itu masalah? Jawabannya
adalah iya dan tidak. Tergantung siapa individu yang mampu memahami hakikat
dalam agama dan beragama. Pada orientasi dan pencarian agama, hakikatnya,
manusia dapat menemukan makna dan harapan. Dalam inti ajaran mereka, agama adalah
sebuah ihwal yang mulia. Namun lain ceritanya apabila melihat tingkah laku
penganut agama yang menjadikannya jauh dari ideal. Idealnya agama adalah dimana
ia menjadi kompas serta harapan para penganutnya dalam bertindak. Tapi,
realitasnya, umat terlalu sering menjadikan pemimpin, doktrin religious, dan
kebutuhan untuk mempertahankan struktur institusional sebagai kendaraan dan
justifikasi bagi perilaku yang tidak dapat diterima. Orang beriman yang bijak, fardhu belajar lebih banyak tentang
resiko dan janji yang terkandung dalam fenomena kemanusian global yang kita
sebut agama.
Deradikalisasi dan
Alternatif Lain
Sementara itu, kejahatan terorisme dan
radikalisme yang mengarah pada penghancuran, merupakan bentuk kesadaran
individu dan kolektif. Godaan individual untuk berlaku destruktif selalu
muncul. Oleh karena itu, Muhammad AS Hikam (2016) dalam bukunya Deradikalisasi, mengupayakan antisipasi
lewat pendekatan soft power yang
bersifat preventif. Deradikalisasi memiliki dua makna: pemutusan (disengagement) dan deideologisasi (deidiologization). Pemutusan artinya
mendorong kalangan radikal untuk mereorientasi diri melalui perubahan sosial
kognitif sehingga mereka meninggalkan norma, nilai, aspirasi dan perilaku yang
didikuti sebelumnya menuju norma baru.
Sedangkan deideologisasi adalah agenda
kontra ideologi. Artinya, menghapus pemahaman ideologis agama sehingga agama
tidak lagi dipahami sebagai ideologi politik. Melainkan nilai-nilai luhur yang
menyemai perdamaian. Dalam kerangka deideologisasi inilah deradikalisasi bisa
dipahami sebagai moderasi pemikiran keagamaan.
Selain itu, sinergitas antara aparat
keamanan dengan beberapa institusi dan ormas agama adalah fardhu via MUI. Selain mengupayakan strategi
struktural, strategi kultural patut ditegakkan. Seperti menginisiasi peran
masyarakat sipil dan dakwah kelenturan agama, kesempatan tumbuh, dan sistem
sehat check and balance.
*Peneliti di Pusat Studi Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Komentar
Posting Komentar