Gafatar, Sarinah, Lalu Apa Lagi?

Oleh: Afrizal Qosim Sholeh*
Sepekan terakhir ini telinga kita diramaikan dengan beberapa isu dan gerakan terorisme. Gerakan itu mulai dari Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) sampai pengeboman di Sarinah (14/01/2016). Dalam dua kasus itu, menambah derita kekhawatiran rakyat Indonesia.
Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menambah deretan manis gerakan keagamaan baru di Indonesia. Seakan tidak pernah haus, gerakan-gerakan baru berkedok agama menyeruak, muncul di permukaan lewat beberapa akses, salah satunya internet juga media massa. Gafatar menambah pula derita moral bangsa Indonesia. Pasalnya, beberapa tahun sebelumnya sudah ada, bahkan banyak gerakan-gerakan keagamaan  yang tidak jarang membuat kerusuhan dengan isu-isu radikalisme dan terorisme. Seperti DI/NII//TII, ISIS, JI, Al-Qaeda, dan lain sebagainya.
 Sementara itu, pengeboman yang terjadi di Sarinah telah diklarifikasi oleh kelompok ISIS (Islamic State Iraq and Suriah) bahwasannya mereka yang telah melalukan aksi teror bom tersebut dan menyebut aksi itu sebagai bentuk “tentara khalifah”.(BBC, 14/01/2016). Kecaman dan protes atas aksi terror bom tersebut, kemudian menjadi ramai di medsos. Bentuk simpati dari pengguna medsos seperti Facebook dan Twitter sama-sama menyuarakan #prayforjakarta. Bahkan dunia pun ikut mengecam aksi teror yang sedemikian brutal itu dengan beberapa kritik.
Khaos Agama
Secara akar genealogis, serangan terorisme berkedok agama dimulai dari kasus serangan bom di New York, Washington DC, dan Pennsylvania yang dikenal dengan sebutan “serangan teror 11 September 2001”. Munculnya aksi teror internasional membuat kelompok radikal anti NKRI semakin giat dan gencar melancarakan propaganda ideologis, agitasi, dan upaya makar yang puncaknya berupa serangkaian aksi teror di Indonesia sampai sekarang.
Kerangka adanya gerakan terorisme dan radikalisme di Indonesia di dasari oleh beberapa faktor. Pertama, Terorisme di Indonesia memiliki keterkaitan ideologis, historis, dan politis serta merupakan bagian dari dinamika lingkungan strategis pada tataran global dan regional. Melihat keterkaitan ISIS dalam aksi teror bom di Sarinah, mencuat pada aktor pengeboman yang tidak dapat dibantah bahwa aksi teror yang kebanyakan terjadi saat ini adalah sinergitas antara pelaku domestic (indigenous) dengan mereka yang memilik jejaring transnasional (trans-national networks).
Kedua, adalah taklid buta. Dimensi taklid buta mengindikasikan adanya suatu masalah. Taklid buta membatasi kebebasan individu dalam pemahaman agama dan menghijabi pemikiran yang jujur. Batasan kebebasan ini berubah menjadi membuka kran agama yang cenderung berafisiliasi pada kejahatan.
Dalam koridor taklid buta tersebut, kita akan mendapati orang atau kelompok yang menjadi budak ide atau bersusah payah melindungi struktur institusi agama mereka dari apa yang dianggap sebagai ancaman. Jika institusi agama kekurangan kelenturan, kesempatan tumbuh, dan sistem sehat check and balance, mereka bisa menjadi bagian besar masalah.
Ketiga, pendakwahan apakah agama itu masalah? Jawabannya adalah iya dan tidak. Tergantung siapa individu yang mampu memahami hakikat dalam agama dan beragama. Pada orientasi dan pencarian agama, hakikatnya, manusia dapat menemukan makna dan harapan. Dalam inti ajaran mereka, agama adalah sebuah ihwal yang mulia. Namun lain ceritanya apabila melihat tingkah laku penganut agama yang menjadikannya jauh dari ideal. Idealnya agama adalah dimana ia menjadi kompas serta harapan para penganutnya dalam bertindak. Tapi, realitasnya, umat terlalu sering menjadikan pemimpin, doktrin religious, dan kebutuhan untuk mempertahankan struktur institusional sebagai kendaraan dan justifikasi bagi perilaku yang tidak dapat diterima. Orang beriman yang bijak, fardhu belajar lebih banyak tentang resiko dan janji yang terkandung dalam fenomena kemanusian global yang kita sebut agama.
Deradikalisasi dan Alternatif Lain
Sementara itu, kejahatan terorisme dan radikalisme yang mengarah pada penghancuran, merupakan bentuk kesadaran individu dan kolektif. Godaan individual untuk berlaku destruktif selalu muncul. Oleh karena itu, Muhammad AS Hikam (2016) dalam bukunya Deradikalisasi, mengupayakan antisipasi lewat pendekatan soft power yang bersifat preventif. Deradikalisasi memiliki dua makna: pemutusan (disengagement) dan deideologisasi (deidiologization). Pemutusan artinya mendorong kalangan radikal untuk mereorientasi diri melalui perubahan sosial kognitif sehingga mereka meninggalkan norma, nilai, aspirasi dan perilaku yang didikuti sebelumnya menuju norma baru.
Sedangkan deideologisasi adalah agenda kontra ideologi. Artinya, menghapus pemahaman ideologis agama sehingga agama tidak lagi dipahami sebagai ideologi politik. Melainkan nilai-nilai luhur yang menyemai perdamaian. Dalam kerangka deideologisasi inilah deradikalisasi bisa dipahami sebagai moderasi pemikiran keagamaan.
Selain itu, sinergitas antara aparat keamanan dengan beberapa institusi dan ormas agama adalah fardhu via MUI. Selain mengupayakan strategi struktural, strategi kultural patut ditegakkan. Seperti menginisiasi peran masyarakat sipil dan dakwah kelenturan agama, kesempatan tumbuh, dan sistem sehat check and balance
*Peneliti di Pusat Studi Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinamika Sejarah, sampai Perkembangan Desa Bungah

Dzikir Saman di Pondok Pesantren Qomaruddin Sampurnan Bungah Gresik

Yang Halal Tapi Haram