Memaknai Negara Pancasila

 Ahmad Afrizal Qosim*

Penghapusan kolom agama di e-KTP menjadi polemik yang tidak bisa tidak terjadi di Indonesia. Melihat keberagaman agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia saat ini. Wacana penghapusan kolom agama tersebut, disampaikan oleh Mendagri yang saat ini dijabat oleh Tjahyo Kumolo. Tak pelak, hal tersebut mendapat kritik dari berbagai kalangan agamawan (penganut agama), juga banyak yang mempertanyakan apakah penghapusan kolom agama tersebut sebagai wujud toleransi dalam keberagamaan di Indonesia, sehingga formalitas keyakinan beragama dalam e-KTP tak perlu lagi dilibatkan keberadaannya? Atau bahkan  menjadi sebuah sekularisasi?
Indonesia menjadi sebuah negara yang memiliki keanekaragaman dalam beragama, ada enam agama yang menjadi agama resmi bangsa Indonesia (Islam, Katholik, Kristen, Hindhu, Budha dan Konghucu)  sehingga menjadikan negara kita, mungkin dari sebagian orang mengatakan sebagai negara agama. Anggapan tersebut tidak benar adanya. Meskipun demikian, Indonesia menjadikan agama sebagai hal yang penting. Sehingga konstitusi kita, pasal 29 ayat 1 menyatakan “negara berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” dan pasal 2 yang menyatakan “negara menjamin kebebasan individu untuk menjalankan agama dan kepercayaannya” sekalipun hanya agama resmi, agama-agama lokal tidak termasuk didalamnya.
Atas dasar tersebut, Indonesia bukanlah negara agama, bukan juga negara sekuler, melainkan Indonesia adalah negara Pancasila. Meminjam Zuly Qodir, yang dimaksud dengan negara Pancasila sendiri adalah “negara yang mengakomodir nilai-nilai agama dalam praktik kenegaraan. Negara tidak menjadikan agama tertentu menjadi dasar negara, tetapi Negara mengambil nilai-nilai agama dalam konstitusi”.
Pancasila sendiri, bisa dibilang sangat religus. Menilik pada sila pertama dari Pancasila yang berbunyi “Ke-Tuhanan Yang Maha Esa”. Yang berarti, setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa, baik dalam hati maupun dalam kehidupan sehari-hari. Konsekuensinya bahwa, Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan. Makna tersebut menunjukan keberbedaan dalam beragama tak menunjukkan keberbedaan pula dalam mewujudkan cita-cita persatuan bangsa, melainkan lebih pada atau melebur pada kohesi sosial kemasyarakatan.
Oleh karena itu, wacana penghapusan kolom agama di e-KTP tidak semestinya di realisasikan, jika berdasar pada UUD dan Pancasila. Sebab, kebebasan untuk menganut sebuah aliran kepercayaan bukan masalah kita, apalagi negara. melainkan menjadi hak setiap individu dan juga masalah Tuhan Yang Maha Esa dengan penganutnya. Sehingga kolom agama di KTP diperlukan bukan untuk menumbuhkan diferensiasi sosial keagamaan, melainkan lebih kepada kohesi dan identitas sosial, untuk kepada kita lebih mengetahui dan memahami diantara agama satu dengan agama yang lain. Kedepan, Indonesia menjadi benar-benar negara Pancasila yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, dengan melebur perbedaan untuk persatuan.

*Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinamika Sejarah, sampai Perkembangan Desa Bungah

Dzikir Saman di Pondok Pesantren Qomaruddin Sampurnan Bungah Gresik

Yang Halal Tapi Haram